Shalat yang dapat di jama' adalah semua shalat fardhu kecuali sholat subuh. Dan shalat yang dapat di qashar adalah semua shalat fardhu yang empat rakaat yaitu shalat isya', dhuhur dan ashar. Hal-hal yang membolehkan jama' dan qashar ada beberapa hal, yaitu : Safar (Bepergian), Hujan, Sakit, Takut, Keperluan (kepentingan) Mendesak.Dari pembahasan-pembahasan tentang shalat jama' dan qashar yang dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Boleh jama' sebab hujan namun hanya jama' taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama'ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya.
PDF | On Apr 30, 2021, Rahayu Bulan Suci and others published Sholat Jama' & Qasar | Find, read and cite all the research you need on ResearchGate.